Pabrik Pengoplos Gas di Serpong Baru Beroperasi 5 Hari

Palapanews.com- Aparat gabungan Polri dan TNI menggerebek tempat pengoplosan gas subsidi di Kampung Sentul, Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (10/3/2018). Kegiatan penyuntikan gas itu diketahui baru beroperasi lima hari.

Meski demikian, pelaku yang diamankan merupakan pemain lama “usaha” penyuntikan gas. Pasalnya, mereka sebelumnya pernah melakukan operasi serupa di kawasan Kranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

“Baru beroperasi lima hari. Dari Selasa sampai kita ungkap Sabtu kemarin. Pelaku adalah pelarian, berpindah lokasi dari wilayah Kranggan,” kata Kapolsek Serpong, Komisaris Dedi Kurniawan, Minggu (11/3/2018).

Teknik operasinya, kata dia, gas dari tabung tiga kilogram bersubsidi dipindahkan ke tabung gas 12 dan 40 kilogram menggunakan alat berupa suntikan khusus.

“Dalam sehari, para pelaku bisa menyuntikkan 100 tabung gas,” Dedi menambahkan.

Baca juga: Tempat Pengoplos Gas di Tangsel Digerebek, 7 Pelaku Diamankan

Diberiktakan, Polisi dan TNI menggerebek tempat pengoplosan gas di Ciater. Dari lokasi diamankan 1.340 tabung gas bersubdisi, 120 tabung gas ukuran 12 Kg dan 17 tabung ukuran 40 Kg. Petugas juga mengamankan tujuh tersangka dari lokasi pengoplosan gas.

Mereka yang diamakan, adalah Ahmad Yani (37) asal Serang, Mulyadi (36) asal Pademangan, Deden (29) asal Rangkas Bitung, Rahmat Hidayat (40) asal Ciputat, Sopyan (28) asal Serang, Fauzi (40) asal Cianjur serta Suharja (42) asal Pademangan.

Para pelaku bakal dijerat Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 32 ayat 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 5 tahun penjara. (one)

Komentar Anda

comments