Plt Lurah Terdaftar di Parpol, Panwaslu Bakal Panggil BKPP

Palapanews.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana memanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat. Ini terkait dengan tujuh Plt Lurah dan seorang Sekretaris Lurah yang terdaftar di partai politik.

“Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi apakah mereka masih ASN (Aparatur Sipil Negara) atau bukan, karena sudah jelas dalam Undang-Undang itu ASN tidak boleh terlibat politik praktis dengan terdaftar sebagai anggota dan juga pengurus parpol,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Aas Satibi.

Pemanggilan BKPP, diakui Aas -sapaan Aas Satibi- untuk mengklarifikasi lebih lanjut apakah nama-nama tersebut terdaftar sebagai ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

“Dan selanjutnya akan kita panggil Kepala BKPP untuk menjelaskan statusnya, karena Plt in mengaku bukan PNS, sehingga kami butuh data dari BKPP. Misalnya Surat Keputusan (SK) kerja mereka di kelurahan ini seperti apa,” Aas menambahkan.

Diberitakan, Panwaslu Kota Tangerang Selatan memanggil tujuh Pelaksana Tugas (Plt) Lurah dan seorang Sekretaris Lurah yang terdaftar di Partai Politik peserta Pemilu 2019.

Mereka yang dipanggil Panwaslu, antara lain:
1. Plt Lurah Rempoa Abdilah HS (Partai Golkar)
2. Plt Lurah Ciater Kecamatan Serpong Nasan Wijaya (Partai Golkar)
3. Plt Lurah Lengkong Kecamatan Serpong Edi Juanaedi (Partai Golkar)
4. Plt Lurah Pondok Jagung OO Madiyah Sugianto (Partai Golkar).
5. Plt Lurah Babakan, Kecamatan Setu Saadon Aja Asmira (Partai amnat Nasional)
6. Sekretaris Lurah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara Mahduf Bidayawan (Partai Golkar)
7. Plt Lurah Kademangan Kecamatan Setu Sahih Tahir (Partai Gerindra)
8. Plt Lurah Paku Alam Kecamatan Serpong Utara Sulaeman (Partai Golkar)

“Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi apakah mereka terdaftar ASN (Aparatur Sipil Negara) atau tidak. Tapi, tak semua hadir dari delapan orang yang dipanggil itu,” kata Aas. (jok)

Komentar Anda

comments