Warga Tolak Direlokasi, Dampak Tol Jor II Bandara-Kunciran

 

Palapanews.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia menawarkan kepada warga terdampak Proyek Tol Jor II Bandara-Kunciran agar direlokasi sementara sambil menunggu proses pembayaran pembebasan lahan.

Namun, ajakan dari Kementerian PUPR pun ditolak warga karenakan para warga takut dan trauma termakan janji-janji yang diberikan oleh Kementerian tersebut, Jumat, (23/2).

“Sejak tahun 2014, kami selalu dijanjikan tanpa pernah ada hasil. Kami hanya meminta ingin secepatnya lahan rumah kami dibebaskan,” ungkap Andi, warga setempat.

Diungkapkan Andi, dirinya merasa khawatir jika seluruh warga ini direlokasi dan pindah ke rumah kontrakan, bisa saja akses jalan sementara yang melintas di proyek tol akan tertutup pengerjaan betonisasi.

“Selama ini kami para warga mengawasi pekerjaan proyek agar tidak menutup akses sementara warga itu,”ungkapnya

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Proyek Tol JORR II Kunciran-Bandara dari Kementerian PUPR, Eko Santoso mengungkapkan, pekerjaan proyek terganggu dengan adanya 6 rumah warga yang belum dibebaskan ini.

“Ya dengan adanya 6 rumah yang belum dibebaskan memang mengganggu pengerjaan proyek fisik pembangunan tol jor ini,” katanya.

Menurutnya, bahwa pada tahun 2014 keenam rumah warga itu terdata sebagai yang terkena proyek tol JORR II, namun seiring waktu pada 2015 terjadi perubahan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah yaitu lahirnya UU No 2 Tahun 2015 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Dengan perubahan UU itu, maka dilakukan pendataan ulang dan validasi oleh BPN yang ternyata keenam rumah warga ini tidak masuk dalam validasi tersebut sehingga tidak dapat kami bayarkan,”jelasnya.

Sementara itu, pihaknya tengah mengupayakan koordinasi antara Kementerian PUPR dan Kementerian Agraria, untuk mengadakan revisi peta bidang agar keenam rumah warga ini masuk proyek sehingga dapat dibebaskan.

“Selanjutnya akan diappraisal ulang dan divalidasi BPN, baru kami bayarkan. Setidaknya paling lama 3 bulan proses tersebut,”tutup Eko. (Gs)

Komentar Anda

comments