Pemandu Karaoke juga Diciduk Polres Kota Tangerang

Palapanews.com- Wanita pemandu karaoke berinisial TR hanya tertunduk lesu saat Polres Kota Tangerang menggelar ungkap kasus narkoba di Aula Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Wanita berusia 26 tahun tersebut diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu. Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, tersangka ditangkap Rabu 24 Januari 2018, saat menemani pengunjung karaoke di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Polisi juga berhasil mengamankan kekasih tersangka berinisial N (24) yang juga sebagai pengedar sabu.

“Saat digeledah, kami menemukan sabu seberat satu gram di saku celananya. Kami juga berhasil mengamankan kekasihnya. Keduanya bekerja di tempat yang sama,” ujar Tosriadi.

Tosriadi menambahkan, dua sejoli itu kerap menawarkan sabu kepada para pengunjung karaoke ditempatnya bekerja. “Keduanya juga sudah punya pengunjung yang menjadi langganan mereka,” ucapnya.

Sementara itu, kedua kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (ydh)

Komentar Anda

comments