500.58 gram Sabu Diamankan Polres Kota Tangerang

Periode Januari- Februari

Palapanews.com- Sebanyak 500.58 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang. Barang haram tersebut disita dari 27 pengedar dan 11 pemakai di wilayah hukum Polres Kota Tangerang sejak Januari dan Februari 2018.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, jumlah barang bukti dan teraangka yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba cukup banyak. Dari sejumlah barang bukti tersebut, 500 gram diamankan dari satu tersangka berinisial AK.

“AK bandar besar sabu yang menyuplai ke jaringan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Sabilul saat menggelar pengungkapan narkoba.

Sabilul menjelaskan, terungkapnya 500 gram sabu tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 1.000 masyarakat di Kabupaten Tangerang.

“Kami sita 500 gram sama juga kami berhasil selamatkan 1.000 jiwa masyarakat Kabupaten Tangerang. Jika dinominalkan, sabu tersebut jumlahnya mencapai Rp 1 miliar,” jelasnya.

Saat ditanya proses penangkapan AK, dirinya enggan membeberkan kronologisnya. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

Sementara itu, untuk 11 tersangka yang berstatus pengguna akan dijerat dengan  Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka berstatus pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments