Ungkap Kasus Prostitusi Online Palsu, Tak Lepas dari Peranan Lapas Bekasi

Palapanews.com Pengungkapan sindikat prostitusi online palsu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bekasi oleh Kepolisian Jakarta Barat adalah sebagai bentuk wujud nyata sinergitas polisi dengan Lapas.

“Pengungkapan kasus penipuan prostitusi onlin ini tak lepas dari peran serta Lapas,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu didampingi Kanit Krimsus AKP Arief Purnama Oktora.

Itulah sebabnya, kepolisian berharap sinergitas, baik dengan Lapas maupun dengan instansi lainnya tetap terjaga, karena untuk memberantas aksi kejahatan kepolisian tidak bisa berjalan sendiri.

“Kami dari Kepolisian mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas, khususnya Kalapas Klas 2 Bulak Kapal yang mendukung Kami mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, jeruji besi (penjara) bukan penghalang bagi AK, MBS dan NF yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bekasi melakukan aksi kejahatan. Pasalnya, melalui internet mereka melakukan aksi  penipuan dengan membuka jasa layanan syahwat online palsu.

Untuk menarik pelanggan hidung belang, sindikat ini mencatut nama Crown, tempat hiburan malam ternama di kawasan  Jakarta Barat. Namun, sepak terjang sindikat ini dalam meraup uang dari aksi tipu-tipu berhasil dibongkar Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Terbongkarnya sindikat prostitusi online palsu yang dikendalikan dari balik tembok penjara ini atas laporan pengelola  tempat hiburan malam yang dicatut namanya oleh para tersangka.

“Awalnya kami menangkap AK di Bekasi. AK membeberkan ada dua pelaku yang mengendalikannya. Dia adalah MBS dan NF. Keduanya mengendalikan lewat Lapas,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Edi Sitepu, di Mapolrestro Jakarta Barat didampingi Kanit Krimsus AKP Arief Purnama Octoras, Kamis (8/2)

Ketiga tersangka adalah teman. Namun, pertemenan diantaranya sempat terputus karena MBS dan NF harus mendekam di penjara akibat terdera kasus Narkoba. MBS dan NF sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Bekasi. Keduanya divonis 2 tahun.

Dalam modus prostitusi online, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. MBS dan NF berperan membuat akun sosial media fiktif dengan nama tempat hiburan malam di Tamansari, Jakarta Barat.

“Mereka menampilkan foto-foto wanita seksi berikut nama dan nomer telepon. Apabila ada yang berminat di minta mentransferkan sejumlah uang,” ungkap Edi.

Apabila ada korban yang terperangkap, giliran AK meminta korbannya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang terlebih dulu disiapkan.

“Jumlah uang yang ditransfer berbeda-beda. Rata-rata dimintai Rp 1,5 juta,” beber Edi.

Sementara itu, Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Arief Oktora mengatakan, para pelaku mematok tarif Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta untuk sekali kencan.

“Setelah kami telusuri tidak ada wanita-wanita itu. Semuanya fiktif,” kata Arief.

Enam bulan beroperasi, komplotan penipuan ini mampu meraup uang yang fantastis. “Selama satu minggu dapat uang sebesar Rp 25 juta,” ucap dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima buah handphone, satu buku tabungan beserta ATM dan KTP. Ketiganya dijerat Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 378 KUHP. “Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Edi. (ydh)

Komentar Anda

comments