Proyek Tol Serpong Cinere Masuk RTRW Tangsel

Kepala DPU Tangerang Selatan, Retno Prawati. (dok)

Palapanews.com- Proyek tol Serpong-Cinere diklaim masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tangerang Selatan (Tangsel). Ini Sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030.

Demikian isi pesan melalui aplikasi WhatsApp yang diterima wartawan. Pesan tersebut merupakan pernyataan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) selaku kontraktor proyek Tol Serpong Cinere menyikapi tuntutan dari OKP GANESPA.

Ada empat poin lain yang disampaikan dalam pesan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan, Retno Prawati itu.

Pernyataan lain, yakni AMDAL untuk Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere telah disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kemen LH) Nomor 655 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Tol Ruas JORR II Ruas Serpong – Cinere pada tanggal 9 September 2008.

Poin berikutnya, gambar struktur Jembatan Situ Pamulang sudah diasistensikan dan telah mendapatkan saran teknis dari BBWSCC. “Pada saat ini sedang menunggu rekomtek (rekomendasi teknis) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” klaim Retno.

Sedangkan poin keempat berkaitan dengan sempadan Situ Sasak akan digali lebih luas dan lebih dalam dari kondisi semula.

Pekerjaan dilaksanakan setelah pembangunan Jembatan Situ Pamulang rampung dibangun sesuai dengan saran teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Diketahui, lembaga resmi negara itu berada di bawah naungan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

“Kegiatan pekerjaan Jembatan Situ Pamulang yang berbatasan dengan Situ Pamulang untuk sementara dihentikan,” tambahnya. (ym/one)

Komentar Anda

comments