Pemetaan Indikator Dalam Perencanaan Pembangunan Kota Tangerang

Bappeda Kota Tangerang

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang tengah mengkaji pemetaan indikator pembangunan Kota Tangerang.

Pemetaan indikator pembangunan Kota Tangerang tersebut dilakukan untuk mengetahui isu strategis dan tantangan pembangunan Kota Tangerang 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Said Endrawiyanto bahwa pemetaan indikator pembangunan Kota Tangerang tersebut berasal dari ide-ide atau gagasan dari masyarakat yang tertuang dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Dari Musrenbang inilah akan tertuang sebuah gagasan untuk pembangunan Kota Tangerang. Dan, akan dikaji kembali sehingga capaian indikator akan tepat sasaran,” kata Said.

Dikatakan Said, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan/referensi Pemerintah Kota Tangerang dalam Penyusunan RPJMD Tahun 2019-2023. Pada saat proses penyusunan RPJMD, hasil kegiatan ini perlu dimantapkan kembali dengan semua Perangkat Daerah. Indikator, program, dan kegiatan yang dicantumkan dalam laporan ini sifatnya adalah indikatif, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian.

“Ada beberapa indikator yang bakal digagas dalam pembangunan Kota Tangerang seperti mengatasi kemacetan, dan mengatasi genangan air yang terjadi di Kota Tangerang,” katanya.

 

Diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, indikator kinerja merupakan alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.

Sementara itu, Indikator kinerja tersebut harus termuat dalam dokumen rencana pembangunan daerah seperti dokumen RPJPD, RPJMD dan Renstra-PD, serta dokumen RKPD dan Renja-PD.

Pemerintah melalui beberapa Kementerian telah menetapkan berbagai indikator pembangunan yang bisa digunakan oleh daerah untuk mengukur capaian kinerja pembangunannya sebagaimana terklasifikasi antara lain dalam: (1) Indikator Standar Pelayanan Minimal (ISPM); (2) Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IKPPD); (3) Indikator Millenium/Sustainable Development Goals (IMDGs)/(ISDGs).

Berbagai indikator yang dirumuskan sendiri oleh daerah sebagai alat dan tolok ukur kinerja pembangunan di daerah yang terklasifikasi dalam: (1) Indikator Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Indicator); (2) Indikator Ekonomi Makro Daerah; (3) Indikator Kinerja Utama; (4) Indikator Input-Process-Output-Outcome
Indikator-indikator tersebut belum semuanya terstandarisasi, terdefinisikan, dan terformulasikan sebagaimana yang disyaratkan dalam konsep pengembangan indikator kinerja yang bersifat SMART (Specific, Measurable, Achievable, Rational, dan Time Bound), termasuk dalam penentuan target pencapaiannya. (Adv)

Komentar Anda

comments