KPU Tangsel Pastikan Jumlah Dapil Pemilu 2019 Tetap 6

Komisioner KPU Tangsel saat melakukan sosialisasi Dapil.(jok)

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan jumlah daerah pemilihan (Dapil) di daerah tersebut pada Pemlihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang enam Dapil. Jumlah ini, sama dengan jumlah Dapil pada Pemilu 2014 silam.

Sebelumnya, sempat menguat jumlah Dapil di Tangsel bertambah satu, menjadi tujuh Dapil. Ini mengingat jumlah kecamatan di kota perdagangan dan jasa ini sebanyak tujuh kecamatan.

Opsi tujuh Dapil ini, dimana dapil Serpong-Setu, dipecah menjadi dua dapil, yakni Dapil Serpong dan Dapil Setu.

Kini dalam Rapat Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu 2019, di salah satu hotel di Serpong, Selasa (19/12/2017), KPU Kota Tangsel menegaskan tidak ada penambahan dapil di Kota Tangsel untuk DPRD Kota Tangsel pada Pemilu 2019 nanti.

“Karena dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pembentukan Dapil itu alokasi kursinya minimal 3 dan maksimal 12 kursi. Sedangkan untuk Setu dan Serpong jika digabung tetap 8 kursi, makanya tidak jadi kami pisah menjadi dua Dapil sesuai dengan aturan yang ada,” kata Anggota KPU Kota Tangsel, Badrussalam.

Badrussalam memaparkan enam Dapil itu, antara lain Dapil 1 Serpong-Setu, Dapil 2 Serpong Utara, Dapil 3 Pondok Aren, Dapil 4 Ciputat, Dapil 5 Ciputat Timur, Dapil 6 Pamulang.

Dalam kegiatan tersebut, KPU mengundang elemen pers, Organisasi Kepemudaan, Panwaslu Kota Tangsel, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel dan juga beberapa perwakilan masyarakat lainnya.(jok)

Komentar Anda

comments