Mau Tawuran, Polres Tangsel Amankan 31 Pemuda

Kapolres Tangsel AKBP Fadli saat gelar perkara di Mapolres Tangsel. (ist)

Palapanews.com- Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 83 gerombolan pemuda bersenjata tajam dari Stasiun Pondok Ranji, Ciputat Timur, Minggu (17/12/2017) sekira pukul 03.00 WIB. 31 orang diantaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami juga amankan senjata tajam, puluhan buah dan berbagai jenis, seperti clurit, parang, golok dan gergaji. Ada pula gesper dan gir,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Minggu (17/12/2017).

Dari 31 pemuda yang ditangkap, Kapolres mengaku ada pula yang berusia dibawah umur. Meski begitu, Kapolres memastikan bakal tetap melakukan proses hukum kepada anak-anak yang masih dibawah umur tersebut.

“Kenapa? Karena anak-anak ini mengaku membawa senjata untuk melakukan tawuran,” Kapolres menambahkan.

Berikut adalah daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

1. Muhamad Zainuri (19) pelajar kelas 3 SMK Bina Insan Nusantara, warga Kota Tangsel.
2. Hanzollah, (15) pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa Kelas, warga Kota Tangsel.
3. Ahmad Fauzi, (15) pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa warga Kota Tangsel.
4. Robbi Lesmana, (15), pelajar kelas 1 SMK Puspita Bangsa, warga Kota Tangsel.
5. Rahmad Suwandi (17), pelajar kelas 3 SMK Puspita Bangsa, warga Kota Tangsel.
6. Raja Sandro (15), pelajar kelas 2 SMP warga Kota Tangsel.
7. Ferlangga Putra (17), tidak sekolah warga Kota Tangsel.
8. Novalfanny Kurniawan (15), pelajar kelas 3 SMP Pratama, warga Kota Tangsel.
9. Maulana Ramadhan, (16), pelajar kelas 2 warga Kota Tangsel.
10. Angga Yudha Citra Dewa (16), pelajar kelas 2, SMK Pratama warga Kota Tangsel.
11. Muhammad Bagas Pratama (17), pelajar kelas 3 SMK Bunda Kartika, warga Kota Tangsel.
12. Setiawan Aryadi (16), pelajar kelas 2 SMK, warga Kota Tangsel.
13. Ario Bimo Setiawan (16), pelajar kelas 2 SMAN 9, warga Kota Tangsel.
14. Amper Rasyid (17), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
15. Muhammad Khaidir Soleh, (20), pengangguran, warga Kota Tangsel.
16. M. Atalla Naufal, (18), pelajar kelas 3 SMK Jakarta Wisma, warga Kota Tangsel.
17. Muhammad Sadam Pratama (16), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
18. Muhammad Yogi (18), pengangguran warga Kota Tangsel.
19. Ahmad Syahril (22) pengangguran, warga Kota Tangsel.
20. Didit Permadi (20), pekerja Ojek Online, warga Kota Tangsel.
21. Wasis Priono (23), buruh pabrik, warga Kota Tangsel.
22. Rangga Maulana (15) pelajar kelas 3 SMP PGRI Ciputat, warga Kota Tangsel.
23. Rangga Maulama Nurwahid (14), pelajar kelas 2 SMP PGRI Ciputat, warga Kota Tangsel.
24. Muhammad Fikih Hidayatullah (15) pelajar kelas 3 SMP Pratama Jombang, warga Kota Tangsel.
25. Angga Arif Darmawan (13) pelajar kelas 2 SMP Informatika Ciputat, warga Kota Tangsel.
26. Muhammad Fikri (15) pelajar kelas 3 SMP Pratama, warga Kota Tangsel.
27. Ridho Illahi (16), tidak Sekolah, warga Kota Tangsel.
28. Edwin Dwi Martin (21) pengangguran, warga Kota Tangsel.
29. Ahmad Maulana Tarmizi (21), pengangguran warga Kota Tangsel.
30. Nanda Syanaz Pratama (24), pengangguran warga Kota Tangsel.
31. Nurjaya (24) pengangguran warga Kota Tangsel.

“31 tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” kata Kasat Reskrim.(one)

Komentar Anda

comments