Pemkot Tangsel Diduga Langgar RTRW Nasional

Warga membentangkan spanduk penolakan proyek JORR II.

Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disinyalir melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Provinsi Banten 2010-2030 dan RTRW Tangsel 2011-2031. Ini terkait keluarnya izin mendirikan bangunan Perumahan Merida Dream House di Bambu Apus, Pamulang.

Diketahui, Perumahan Merida Dream House masuk dalam proyek Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) Serpong-Cinere yang telah ditetapkan sejak tanggal 12 Juli 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 591/029/PL.DTRP/2007 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere dan Kunciran-Serpong di Kabupaten Tangerang.

Sementara pembangunan perumahan merujuk pada perizinan yang diterbitkan Pemkot Tangsel pada 2011, antara lain: Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 653/463-BP2T/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), yang ditandatangani oleh Walikota Tangerang Selatan, Penetapan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor 653.1/497-BP2T/2011 tanggal 14 September 2011 tentang Pengesahan Rencana Tapak, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) dan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 648.3/2157-BP2T/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan, yang ditandatangani oleh Walikota Tangerang Selatan.

Artinya, izin pembangunan cluster tersebut tetap dikeluarkan pemerintah daerah setempat, meski sudah keluar keputusan bahwa kawasan tersebut masuk dalam rencana pembangunan jalan tol JORR II.

“Pada saat surat-surat perizinan itu disahkan dan diberikan kepada pengembang, tidak ada informasi atau pemberitahuan dari Pemkot Tangsel bahwa lokasi yang akan dibangun perumahan itu akan terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong – Cinere. Ini yang kami sesalkan,” kata Rahmat Hidatullah, warga perumahan yang melakukan aksi penolakan proyek JORR II, Rabu (6/12/2017).

Baca juga: Warga Bambu Apus Tolak Pembangunan Tol JORR II

Setelah warga mulai menetap di perumahan tersebut sejak akhir 2011 dan awal 2012. Namun belum genap satu tahun, tiba-tiba tersiar kabar bahwa lokasi perumahan yang ditempati warga terkena rencana pembangunan ruas jalan tol Serpong – Cinere. Kabar tersebut terbukti valid, lantaran P2T Tangsel melakukan proses sosialisasi, inventarisasi, pemasangan tanda batas dan pengukuran bidang tanah di lokasi perumahan.

Berdasarkan sosialisasi tersebut, warga baru menyadari bahwa izin pembangunan perumahan Merida yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel menyalahi aturan dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pasalnya, rencana pembangunan ruas jalan tol JORR II Serpong – Cinere telah ditetapkan sejak tanggal 12 Juli 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 591/029/PL.DTRP/2007 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere dan Kunciran-Serpong di Kabupaten Tangerang.

Selain SP2LP tahun 2007 tersebut, rencana pembangunan jalan tol Serpong – Cinere juga telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan tentang RTRW, antara lain: Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, khususnya dalam Lampiran III tentang Jalan Bebas Hambatan Dalam Kota di Pulau Jawa dalam item nomor 18 tentang Jakarta Outer Ring Road II; Peraturan Daerah Propinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten Tahun 2010-2030, khususnya Pasal 18 huruf c; dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031, khususnya Pasal 22 ayat (2) huruf c. Berdasarkan fakta-fakta hukum ini, warga berkesimpulan bahwa pemberian ijin pembangunan perumahan Merida Dream Home oleh Pemkot Tangsel telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Palapanews.com belum berhasil melakukan konfirmasi ke pihak Pemkot Tangsel.(red/one)

Komentar Anda

comments