Mau Ikut Pemilu? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Parpol

Ilustrasi.

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta seluruh partai politik (parpol) yang mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2019 untuk melengkapi seluruh syarat yang ditetapkan.

Syarat tersebut, antara lain Kartu Tanda Anggota (KTA) pengurus partai dari tingkat kota sampai tingkat kelurahan yang ada di Kota Tangsel, KTP para pengurus dan kader partai di daerah.

“Minimal jumlahnya itu 1/1000 dari jumlah penduduk yang ada di Kota Tangsel. Kurang dari itu maka partai harus melengkapinya,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Mohammad Subhan.

Jika ada parpol yang dokumen persyaratannya belum lengkap pada tahap pendaftaran, maka menurut Subhan KPU akan mengembalikannya dan diminta untuk melengkapinya.

“Kalau sampai batas 16 oktober nanti belum juga dilengkapi, maka kami akan tidak menerima lagi pendaftarannya. Karena itu semua sudah tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2017,” ujarnya.

Anggota KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro menambahkan KPU Kota Tangsel sudah melakukan sosialisasi kepada pengurus parpol tingkat Kota Tangsel ihwal tahapan pendaftaran tersebut.

“Harapannya,  kedepan tidak ada kendala pada saat proses pendaftaran dan verifikasi nanti. Dan intinya KPU sudah sangat siap pada tahapan ini,” tandasnya.(jok)

Komentar Anda

comments