Ini Penjelasan Gubernur Banten Soal Insentif Guru SMA/SMK

Palapanews.com Sejak awal tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak lagi memberikan dana insentif untuk guru SMA dan SMK. Pasalnya, kewenangan pengelolaan SMA dan SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Melihat kondisi tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan,  mengenai pemberian insentif kepada guru honorer atau guru tidak tetap tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Banten, saat ini baru selesai pendataan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Belum bisa disiapkan dananya, kalau datanya belum ada. Dengan selesainya pendataan, kemudian dimasukkan ke dalam anggaran baru nantinya bisa diberikan kepada mereka uang insentif. Data yang akurat untuk mengeluarkan dana dari APBD menjadi penting,” ucap Gubernur.

Sebelumnya, persatuan guru swasta di Kota Tangerang  melakukan unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Tujuannya tak lain untuk mempertanyakan dana insentif yang sejak awal tahun tidak diterimanya.

Menurut Hasanudin Bije, bahwa berdasarkan regulasi yang ada, Pemerintah Kota Tangerang tidak memiliki celah kewenangan terkait pemberian Insentif kepada Guru SMA/SMK Swasta.

“Karena bila Insentif kepada Guru SMA dan SMK Negeri/Swasta tetap dilaksanakan maka Pemerintah Kota Tangerang justru telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya pasal 4 ayat 1 bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan,” papar Hasanudin Bije.

“Dengan demikian, nampaknya Pemerintah Kota Tangerang tidak mau mengambil resiko hukum yang nanti menjadi sebuah pelanggaran,” imbuhnya.

Bije menambahkan,  untuk Pemkot Tangerang sesungguhnya mampu untuk memberikan dana insentif para guru SMA/SMK baik negeri maupun swasta apalagi APBD Pemkot Tangerang mencapai Rp 4,9 triliyun, tapi lagi-lagi kewenangan apapun bentuknya yang terjadi biaya ditingkat SMA/SMK adalah menjadi tanggung jawab propinsi.

Pria yang akrab disapa Bije ini menambahkan,  Pemerintah Kota Tangerang dapat berupaya mencari solusi dengan menjadi feeder atau Penghubung dengan Pemerintah Propinsi Banten, agar Pemerintah Propinsi Banten dan DPRD Banten dapat Menganggarakan Insentif Kepada Para Guru SMA/SMK Negeri/Swasta.

“Semestinya Pemerintah Kota Tangerang dapat memberikan penjelasan secara utuh agar tidak adanya miss informasi terkait hal tersebut,” tuturnya. (ydh)

Komentar Anda

comments