Ini Kata Dinas Perkim Soal Pembangunan Gedung UMT

Palapanews.com Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang mengungkapkan soal dugaan tidak beramdalnya pembangunan gedung Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.

Menurut Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang, Maryono Hasan jika hingga saat ini belum ada pengajuan izin dari pihak terkait (UMT) soal pembangunan, tapi yang ada baru pengajuan izin soal pembelian lahan.

“Yang saya ketahui baru pengajuan pembelian lahan, nanti lebih jelasnya saya tanyakan dengan bidang terkait,” kata Maryono melalui sambungan telepon selularnya.

Sebelumnya, Diduga tidak memiliki Amdal atas pembangunan gedung Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan I/33 Cikokol, Kota Tangerang, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi akan melaporkannya  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ke Kejaksaan Agung RI.

Menurut Ibnu Jandi, pembangunan gedung Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) diduga belum memiliki amdal, dan diduga telah mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

“Selayaknya gedung setinggi itu tidak pantas dibangun di kawasan Pendidikan Cikokol,” kata Jandi.

Jandi menambahkan, kenapa dianggap tak layak, karena kawasan tersebut terbilang sangat padat, khususnya untuk kendaraan. “Coba lihat, kendaraan yang masuk dan keluar sangat banyak sekali dari gedung tersebut. Dan, sangat mengganggu bagi pengguna kendaraan yang lainnya,” papar Jandi.

Bangunan tersebut, kata Jandi, telah melanggar Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia nomor 17 tahun 2012 tentang Ketertiban Masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan.

Dalam pasal 36 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 32 tahun 2009 dan PP 17 tahun 2012 pasal 3-4 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Engkos Zarkasyi menerangkan, memang sampai ini memang belum ada izinnya. Pasalnya, dari pihak terkait belum mengajukan izin.

“Belum ada izinnya,” jelas Engkos secara singkat. (ydh)

Komentar Anda

comments