Peserta Minim, DPRD Tangsel Inisiasi Raperda BPJS

Loket pendaftaran BPJS Kesehatan di salah satu mall. (dok)

Palapanews.com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini lantaran di Kota Tangsel, peserta BPJS Kesehatan masih minim.

Dari total 1,45 juta jiwa penduduk Kota Tangsel, berdasarkan data BPJS Kesehatan baru ada 43 persen penduduk yang terdaftar sebagai peserta.

“Dalam Raperda itu, nantinya akan menitikberatkan pada warga miskin dan tidak mampu di Tangsel, untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Eeng Sulaeman.

Kenapa khusus warga miskin? Eeng mengaku lantaran saat ini warga kurang mampu di Kota Tangsel yang sakit tak tertampung di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangsel. Jadi, mereka bisa dirujuk ke rumah sakit lain dengan fasilitas BPJS Kesehatan.

“Kalau untuk RSU kan hanya butuh KTP saja bisa dirawat, tapi itu kuotanya tidak mencukupi selalu membeludak pasiennya.  Makanya kami akan inisiasi Raperda ini agar warga miskin dan tidak mampu bisa terlayani di rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS,” Eeng menambahkan.

Soal pembayaran premi bulanan warga kurang mampu, Eeng menilai jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel sangat mampu untuk menanggung Premi BPJS khusus warga kurang mampu.

“Kalau kemampuan APBD, kemampuan anggaran kita sangat cukup dan bisa menanggung ini semua. Makanya kami dari Komisi II akan menginisiasi Raperda BPJS ini,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments