Diduga Melanggar Ketentuan Penerbangan, Pengurus IATCA Protes

Palapanews.com Pengurus dan anggota IATCA Jakarta meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Komunitas Penerbangan Sipil, dan masyarakat untuk menjaga komitmen dalam menjaga keselamatan dalam dunia penerbangan.

Hal ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran dalam dunia penerbangan, yakni adanya penambahan kapasitas yang telah ditentukan.

“Kami telah memberikan surat terbuka kepada manajemen Kantor Cabang JATSC dan Kantor Pusat AIRNAV Indonesia, tapi hingga saat ini tidak ada perhatian serius dan terjadi pembiaran terhadap kondisi pelanggaran,” ujar seorang pria yang enggan disebutkan namanya seraya menambahkan, bahkan adanya pemutarbalikan fakta bahwa kami meminta untuk kenaikan gaji.

Dikatakannya, pihaknya bersama DPP IATCA dan DPP SKYNAV telah menyampaikan laporan dan data dukungan pelanggaran kepada Direktur Utama Perum LPPNPI termasuk data dukungan penekanan manajemen dari direksi sampai dengan manajer untuk menambah kapasitas yang telah ditentukan.

“Dalam menjalankan tugasnya, kami mengikuti ketentuan IM 8 Tahun 2016 (72 pergerakan/jam), setelah melalui tahapan yang dipersyaratkan internasional dan dijamin aman untuk dilaksanakan,” paparnya.

“Dengan menambah kapasitas tentunya sudah melanggar IM 8 Tahun 2016 dengan meningkatkan kapasitas tanpa tahapan dari 82 pergerakan lebih, dan telah mengancam keselamatan penerbangan,” paparnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan berlakunya IM 16 Tahun 2017 (80 pergerakan/jam) juga diberlakukan tanpa tahapan yang seharusnya dan terkesan melindungi oknum pelaku pelanggaran IM 8 Tahun 2016.

“Kami mohon agar pemerintah mengusut tuntas pelaku pelanggaran IM 8 Tahun 2016 serta melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk IM 16 Tahun 2017, sehingga kami tahu apa yang harus kami lakukan terkait proses dan prosedur penerbangan, sehingga keselamatan penerbangan tetap terjaga,” imbuhnya.

Disisi lain, pengurus dan anggota DPC IATCA Jakarta menyampaikan keprihatinan terhadap sanksi administratif yang diberikan kepada pengurus dan anggota DPC IATCA Jakarta yang mencederai upaya dan komitmen meningkatkan kualitas keselamatan penerbangan Indonesia.

“Bagi kami ini merupakan insiden buruk bagi budaya keselamatan dunia penerbangan Indonesia, dimana upaya profesional dan kepedulian kami mengingatkan manajemen dan pemerintah akan potensi bahaya keselamatan penerbangan yang akan timbul, namun berbuah sanksi,” ujarnya.

Dikatakannya, ini adalah sebuah upaya melindungi profesi ATC akibat dari kesalahan kebijakan manajemen karena ATC sebagai petugas terdepan yang memiliki resiko tinggi dalam upaya memberikan pelayanan dan menjaga keselamatan lalu lintas penerbangan dan menjaga keselamatan masyarakat.

“Kami siap melakukan dialog dan menyampaikan bukti pelanggaran yang telah dilakukan kepada Presiden, Menteri Perhubungan, dan Menteri  BUMN,” tegasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments