Soal Musda KNPI Banten, Dispora Angkat Tangan

Palapanews.com- Adanya dugaan pembiayaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten dari Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Banten pada pekan lalu, membuat Kepala Dinas Pemuda Olahraga Banten angkat bicara.

Menurut Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Banten, Deden bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam Musda KNPI Banten.

“Kami dari Dispora sama sekali tidak terlibat dalam Musda KNPI. Silahkan saja dicek atau diaudit soal anggaran, baik Dispora maupun KNPI,” kata Deden seraya menegaskan, hal seperti ini adalah fitnah yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sebelumnya, KNPI Banten yang berada dibawah kepemimpinan Tanto W Arban tersebut mengambil Musda di Great Western Hotel (GWR) Kota Tangerang, Senin (22/5).

Namun dalam penyelenggaraan Musda KNPI Banten tersebut berhembus jika dalam pelaksanaannya menggunakan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten dengan menggunakan anggaran Silaturahmi daerah (Sitda).

Pasalnya, kegiatan Sitda yang diusung oleh Dispora mengambil lokasi yang sama dengan Musda KNPI Banten.

Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten, Ishak Newton mengatakan, Dispora hendak melakukan kegiatan dengan KNPI. Pasalnya, KNPI merupakan salah satu wadah kepemudaan yang mampu melibatkan semua unsur kepemudaan.

“Dispora melakukan kegiatan dengan KNPI yakni Silahturrahmi Daerah (Sitda). Dan, tidak ada hubungannya dengan Musda walaupun lokasi pelaksanaannya sama,” Ishak.

Ketika ditanya soal anggaran Musda, Ishak menerangkan, jika dana yang digunakan dalam pelaksanaan Musda berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan, setiap SKPD wajib memberikan bantuan kepada KNPI ditiap kegiatan sebesar 2 persen.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi menjelaskan, dalam aturannya tidak ada Undang- undang maupun peraturan lain yang menyebutkan wajib membantu kegiatan KNPI Provinsi Banten sebesar 2 persen pada setiap kegiatan dimasing-masing SKPD.

“Tidak ada aturannya. Dan, ini merupakan sebuan pembenaran,” jelas Ibnu Jandi

Sementara itu, berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 34 menyatakan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan paling sedikit 2 persen dari APBD. (ydh)

Komentar Anda

comments