Ingin Cari Keuntungan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Pengoplosan Gas di Kota Tangerang

Palapanews.com- Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh keuntungan dalam berdagang, salah satunya dengan mengoplos. Tapi, atas tindakan kecurangan tersebut, dua warga Kota Tangerang harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria berinisial SS dan A, nekat mengoplos gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke 12 Kg demi memperoleh keuntungan besar. Dalam sehari, kedua pelaku dapat meraup Rp 400 ribu atas hasil penjualan gas oplosan tersebut ke konsumen.

Kedua pelaku melakukan aksinya di Kampung Panunggangan Barat, RT03/01 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Modusnya, dengan memindahkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg.

“Jadi tabung gas 3 kg dilepas segelnya, kemudian tabung kosong 12 kg diletakkan diatas sebuah balok sehingga posisinya miring, lalu dipasang selang regulator di kedua tabung. Setelah kedua selang regulator terhubung dan terkunci, pelaku menempelkan es batu di luar tabung 12 kg agar gasnya masuk dari tabung 3 Kg,” jelas Wakpolres Metro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Jumat (13/5).

Selama seminggu, pelaku melakukan penyundikan hingga tiga kali. Lalu tabung 12 kg dijual seharga Rp.120 ribu Setiap tabung pelaku mengantongi untung Rp40 ribu.

“Dalam sehari, kedua pelaku dapat mengantongi Rp300-400 ribu,” kata Erwin.

Aksi pengoplosan ini terbongkar setelah polsii mendapat laporan dari warga. Setwlah digerebek, polisi menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti berupa 17 tabung gas 12 kg, 419 tabung gas 3kg yang sudah kosong, enam selang regulator, 121 plastik segel kepala gas, satu buah balok kayu, satu unit mobil pick up, dan uang tunai Rp. 1.884.000.

“Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui sudah melakukan pengoplosan gas selama 2 tahun terakhir,” ujar Erwin.

Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 53 huruf d Undang-undang no 22/2001 tengang Migas, dan Pasal 32 ayat 2 junto pasal 30 ayat 1 Undang-undang No 2/1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (ydh)

Komentar Anda

comments