DPU Tangsel Kukuhkan Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur

Kepala DPU Kota Tangsel, Retno Prawati memberikan alat kepada tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur.

Palapanews.com- Untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur. Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur ini bertugas untuk mengontrol dan juga sigap terhadap permasalahan infrastruktur yang ada di Kota Tangsel.

Adapun tim ini terbagi dari beberapa bidang, diantaranya bidang Sumber Daya Air terdiri dari tim Operasional pemeliharaan Tandon dan rumah pompa, tim operasional pemeliharaan sungai dan pengendalian banjir serta tim pemeliharaan alat berat dan pengerukan.

Di bidang Bina Marga terdapat tim operasional pemeliharaan jalan kota wilayah I (Setu dan Pamulang), wilayah II (Ciputat dan Ciputat Timur) dan wilayah III (Pondok Aren, Serpong dan Serpong Utara). Lalu di bidang Drainase dan Pedestarian terdapat tim pemeliharaan drainase jalan kota dan pemeliharaan Pedestrian jalan kota.

Sedangkan untuk tim dari UPT wilayah I (Setu dan Pamulang), wilayah II (Ciputat dan Ciputat Timur) dan wilayah III (Pondok Aren, Serpong dan Serpong Utara), masing-masing UPT dibentuk dua tim yaitu tim pemeliharaan jalan lingkungan dan tim pemeliharaan drainase lingkungan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel Retno Prawati, ST,MM mengatakan pembentukan tim ini untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pada bidang infrastruktur. “Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur ini untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat,” katanya pada Senin (20/3/2017).

Menurutnya, adanya gebrakan tim ini keluhan masyarakat dalam persoalan infrastruktur seperti jalan, drainase maupun lingkungan dapat cepat teratasi.

“Tim ini akan berada di lapangan untuk mengontrol kondisi infrastruktur, saya berharap tim tidak hanya menunggu keluhan dari masyarakat, tetapi kontrol langsung ke titik yang memang perlu diprioritaskan infrastrukturnya, kita upayakan keluhan dari masyarakat akan cepat tertangani dan juga tepat sasaran,” imbuhnya.

Dalam pengukuhan tersebut, Aris Kurniawan selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel, membacakan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan tim gerak cepat pelayanan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel.

Tim Gerak Cepat Perbaikan Infrastruktur

Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum tentang Penetapan tim gerak cepat pelayanan infrastruktur bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf A. Perlu dijelaskan bahwa Dinas pekerjaan umum Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017, mengingat 1. Perlu ditetapkannya tim gerak cepat pelayananan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan Sesuai Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Tandas Aris di halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel.

Usai membacakan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel, Aris Kurniawan juga menambahkan, Bahwa Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur yang dikukuhkan pada tanggal 20/03/2017 itu mampu lebih cepat mengatasi persoalan di lapangan dengan cepat.

“Saya harap tim yang dikukuhkan ini mampu mengatasi persoalan lapangan dengan cepat, tepat dan tuntas,” tegas Aris. (adv)

Komentar Anda

comments