39.468 Warga Kota Bogor Belum Rekam KTP-el

Ilustrasi. (dok)

Palapanews.com- Sedikitnya 39.468 warga Kota Bogor belum melakukan perekaman data KTP Elektronik (KTP-el). Jumlah wajib KTP di Kota Bogor ini tercatata 729.457 jiwa.

Jumlah data tersebut, merupakan disari dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor per tanggal 28 Desember 2016 silam.

Kepala Bidang Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor, Ari mengatakan warga yang belum melaksanakan perekaman data di masing-masing Kecamatan berbeda jumlahnya.

Secara rinci Ari menuturkan, Kecamatan Bogor Barat dengan jumlah penduduk 226.382, yang wajib KTP sebanyak 166.643. Sedangkan yang sudah melaksanakan perekaman data sebanyak 155.701 dan yang belum 10.942.

Kecamatan Tanah Sareal dengan jumlah penduduk 199.562, yang wajib KTP sebanyak 146.310. Sementara yang sudah direkam jumlahnya mencapai 136.999 dan sisanya sebanyak 9.311 belum direkam.

Untuk Kecamatan Bogor Selatan lanjut Ari, penduduknya berjumlah 182.535. Warga yang sudah wajib KTP sebanyak 134.882, dan yang sudah melaksanakan perekaman data 130.492. Artinya tersisa 4.390 yang belum direkam.

Demikian pula dengan Kecamatan Bogor Utara yang berpenduduk 179.679. Di wilayah ini jumlah wajib KTP ada 132.783 dan yang sudah direkam sebanyak 123.444. Sedangkan yang belum direkam mencapai 9.339.

Ari melanjutkan, untuk Kecamatan Bogor Tengah penduduknya berjumlah 101.557 dengan wajib KTP sebanyak 77.731. Warga yang sudah melaksanakan perekaman data 74.586 dan sisanya sebanyak 3.145 belum melaksanakan.

Kecamatan berikutnya yaitu Bogor Timur, mempunyai jumlah penduduk sebanyak 95.181. Di Kecamatan ini warga yang wajib KTP sebanyak 71.108. Yang sudah direkam sebanyak 68.767 dan sisanya 2.341 belum melakukan perekaman data.

Melihat masih banyaknya warga yang belum melaksanakan perekaman data, Ari mengimbau agar segera melaksanakan perekaman data di Kecamatan masing-masing. (red)

Sumber: kotabogor.go.id

Komentar Anda

comments