Hakim Nilai Perbuatan Agus Tergolong Sadis

Terdakwa pemutilasi janda asal Cikupa menjalani sidang di PN Tangerang. (uad)
Terdakwa pemutilasi janda asal Cikupa menjalani sidang di PN Tangerang. (uad)

Palapanews.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis pelaku pembunuhan Nur Atikah, Kusmayadi alias Agus selama 20 tahun penjara, Selasa (22/11/2016). Pasalnya, Hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis karena membunuhan janda cantik tersebut dan disertai mutilasi.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menilai unsur dengan sengaja mengambil nyawa orang dengan pembunuhan berencana terpenuhi.

Hal itu terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa mengubur dan menyembunyikan mayat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Majelis berpendapat terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP,” katanya.

“Yang meringankan tidak ada,” tambah Ketut.

Menurut Ketut, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat yang memiliki keluarga perempuan yang rentan terhadap kejahatan ini.

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis saat memotong tubuh korban, bahkan terdakwa terlihat biasa saja tidak merasa takut walau pun korban dalam keadaan mengandung anaknya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Agus menghabisi Nur Atikah pada 10 April 2016 di kontrakannya, Kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Agus emosi lantaran Nur Atikah menuntut pertanggung jawaban atas kehamilannya.

Ia membunuh dan memotong kedua kaki serta tangan korban. Kemudian membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (uad)

Komentar Anda

comments