3 Perusahaan di Kota Tangerang Cicil THR Karyawan

Ilustrasi. (bbs)
Ilustrasi. (bbs)

Tangerang, PalapaNews.com – Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang menerima tiga laporan perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya menjelang hari raya.

“Ada tiga perusahaan yang baru membayar separuh gaji. Sisanya dicicil. Selain itu, semua perusahaan di Kota Tangerang membayarkan THR karyawannya,” kata Kepala Disnaker Kota Tangerang, Abduh Surahman.

Setelah didatangi petugas, kata Abduh perusahaan tersebut hanya mampu membayar separuh dan berjanji melunasi pembayaran setelah lebaran.

“Mereka janji setelah lebaran ini baru membayar lagi kekurangannya,” Abduh menambahkan.

Ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT LEA yang memproduksi celana jeans, PT Needle memproduksi makanan dan satu perusahaan lagi di kawasan Kecamatan Periuk.

“PT LEA dan Needle beralasan tidak siap untuk membayar secara penuh. Akhirnya ada kesepakatan antara perusahaan dengan buruh yang difasilitasi oleh Disnaker. Ada sekitar 150 karyawan PT LEA dan 400 karyawan PT Needle,” jelasnya.

Abduh menjelaskan, perusahaan tersebut bukan tidak membayar, tetapi membayar separuh dan berjanji membayarkan hak karyawan sehabis lebaran. Untuk itu, petugas posko pengaduan THR yang didirikan oleh Disnaker akan terus mengawasi dan mengecek kembali sesuai janji mereka.

“Saya berharap perusahaan tersebut menepati janjinya. Mereka harus membayar karena apabila tidak akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada,” tukasnya. (nai)

Komentar Anda

comments