Polres Tangsel Bekuk 4 Pelaku Curanmor Asal Bogor

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku curanmor. (man)
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku curanmor. (man)

Tangsel, PalapaNews.com – Empat kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Keempatnya diamankan petugas di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, keempat pelaku curanmor yang biasa melancarkan aksinya di wilayah Pondok Aren dan Serpong, itu antara lain UM (23), HR (25), TY (19) dan RP (28).

“Keempat pelaku memiliki peran berbeda,” kata Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ayi Supardan di Mapolres Tangsel, Kamis (19/5/2016).

Kata Kapolres, RP berperan sebagai penadah barang curian. Sedangkan tiga pelaku lainnya, sebagai ‘pemetik’.

“Biasanya mereka melakukan kejahatan di tempat yang sepi, menunggu pemilik lengah. Kemudian baru melakukan aksinya,” kata Ayi menambahkan.

Kapolres juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar berhati-hati dan jangan lengah ketika sedang parkir atau berada di tepat yang sepi.

Kasat Reskrim, AKP Samian menambahkan, dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan, seperti 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha Mio, Kunci Leter T berikut 5 Anak Kunci dan Uang Tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp600.

“Ketiga pelaku yang berinisial UM, HR dan TY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 Tahun Penjara. Sedangkan RP dijerat Pasal 480 KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun,” jelasnya. (man)

Komentar Anda

comments