WN Tiongkok Pemilik 88 Kilogram Sabu Divonis Mati

Ilustrasi. (dok)
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (dok)

Tangerang, PalapaNews.com – Seorang pria WN Tiongkok divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hakim memutuskan terdakwa Ng Ka Fung alias Roger terbukti bersalah atas kepemilikan 88 Kg sabu. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang bersangkutan divonis mati sesuai dengan tuntutan tim JPU. Dalam hal ini kami masih pikir-pikir karena menunggu arahan dari Kejaksaan Agung,” kata Kasipidum Kejari Tangerang Andri Wiranova.

Selain sesuai dengan tuntutan awal, kata Andri, dirinya sangat yakin pihak Kejaksaan Agung menerima putusan terhadap Ng Ka Fung. Pasalnya, kondisi Indonesia yang tengah darurat narkoba memaksa pihaknya menuntut secara maksimal para bandar narkoba. Tuntutan berat tersebut berdasarkan peranannya masing-masing.

“Kami yakin Kejagung menerima hasil ini. Mengingat kondisi Indonesia saat ini darurat narkoba,” ucap Andri saat dihubungi.

Pria asal China itu ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai pada Agustus 2015 lalu. Ng Ka Fung ditangkap petugas di apartemen di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan, Ng Ka Fung kedapatan menyimpan 88 Kg sabu dan 168 butir pil ekstasi di apartemennya yang lain di Jakarta Utara.

‎Penangkapan Ng Ka Fung merupakan hasil pengembangan dari Yuen Ming Chun Billy dan Chiu Wing Sin. Kedua bandar narkoba itu diamankan petugas setibanya di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Dari tangan keduanya, petugas menyita 3 Kg sabu yang disembunyikan di dalam kopernya. (feb)

Komentar Anda

comments