Polres Tangsel Ungkap 16 Kasus Narkoba Sepanjang Maret

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika. (man)
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika. (man)

Tangsel, PalapaNews.com – Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan yang tersebar di wilayah hukum Kota Tangsel sepanjang Maret 2016.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ayi Supardan mengatakan untuk Sat Narkoba Polres Tangsel telah mengungkap 11 kasus Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 11 pengedar dan 3 pengguna (ASSESMEN). Adapun barang bukti sabu seberat 24,43 gram dan ganja seberat 1,54 gram.

“Jumlah kasus ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Februari yang mengungkap 18 kasus secara keseluruhan,” papar Ayi dalam Press Release di Polres Tangsel, Kamis (28/4/2016).

Ayi memaparkan adapun Polsek Ciputat dengan 2 kasus, tersangka 3 orang pengedar dan barang bukti sabu seberat 0,50 gram. Polsek Pamulang dengan 1 kasus, 3 orang pengedar dengan barang bukti ganja seberat 13,08 gram, Polsek Serpong 1 kasus dengan 3 pengedar dan barang bukti sabu seberat 4,2 gram dan Pondok Aren, menurutnya telah mengungkap 1 kasus narkoba dengan 1 orang pengedar dan barang bukti jenis sabu seberat 0,19 gram.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Agung Nugroho mengatakan, terhadap pengedar dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Terhadap korban penyalahgunaan atau pemakai Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tukas Agung. (man)

Komentar Anda

comments