Bangunan tak ber-IMB, Pemkot Ancam Pidanakan PT Jaya Real Property

Kepala Satpol PP menyegel pintu masuk Bursa Mobil Bintaro. (ist)
Kepala Satpol PP menyegel pintu masuk Bursa Mobil Bintaro. (ist)

Tangsel, PalapaNews — Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel mengancam akan mempidanakan PT Jaya Real Property (JRP) jika tidak menaati hukum, khususnya terkait Showroom Bursa Mobil di wilayah Bintaro.

“Kami tidak akan ragu untuk mempidanakan PT Jaya Real Property Tbk. Terutama jika peringatan keras berupa penyegelan Showroon Bursa Mobil Bintaro Jaya, tidak diindahkan pengembang,” ujar Muhamad Muksin selaku petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Tangsel, Jumat (01/4/2016).

Senada diutarakan Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un saat berdialog dengan Dodit Herdianto K dan Adolof W Paturia selaku Kepala Pengelola Kawasan Bintaro Jaya.

Azjar mempersilahkan kepada PT Jaya Real Property untuk membangun asalkan prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti Perda No.6 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Daerah Kota Tangsel No.5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

“Hari ini kami datang untuk menegakkan Peraturan yang berlaku di Kota Tangsel dengan menyegel lokasi Showroom Bursa Mobil milik PT Jaya Real Property,Tbk yang dibangun tanpa memiliki IMB,” tegas Azhar.

Sementara Dodit Herdianto K selaku Kepala Pengelola Kawasan Bintaro Jaya sempat mempertanyakan mengapa baru sekarang setelah showroom jadi baru disegel. “Mengapa baru sekarang, setelah semua bangunan jadi dibangun,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Azhar mengaku bahwa sepengetahuannya, pihak BP2T Tangsel bahkan sudah sampai melayangkan SP4, yaitu mengingatkan dan menegur kepada pengembang agar menghentikan proses pembangunan showroom tersebut, namun tidak diindahkan.

“Silahkan pak Dodit tanyakan ke BP2T. Kami ke sini hanya menegakkan Perda sesuai instruksi dan rekomendasi dari BP2T,” tegas Azhar. (feb)

Komentar Anda

comments