Pelaku Industri di Tangsel Wajib Laporkan Usahanya

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany meresmikan Kampung IKM. (one)
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany meresmikan Kampung IKM. (one)

PalapaNews- Pelaku industri wajib membuat laporan perkembangan usahanya ke Pemkot Tangsel melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) secara rutin. Ini dilakukan agar memudahkan pengawasan dan demi menghindari penyalahgunaan izin dan perlindungan usaha.

“Aturannya wajib bagi industri kecil maupun besar. Bagi industri dengan investasi di bawah Rp200 juta, wajib melaporkan informasi industrinya per tahun. Batas akhir waktu pelaporan sampai tanggal 31 Januari tahun berikutnya,” kata Kabid Industri pada Disperindag Kota Tangsel, Ferry Payacun.

Sedangkan industri dengan nilai investasi mulai dari Rp200 juta hingga Rp10 miliar, wajib membuat laporan informasi industrinya dua kali dalam setahun. Pertama, yakni laporan per Januari hingga Juni. Paling lambat diserahkan pada 31 Juli.

“Sementara per tahunnya sama, mulai, laporan dibuat mulai 1 Januari sampai akhir Desember. Dimana paling akhir pelaporan tanggal 31 Januari tahun berikutnya,” paparnya.

Kategori jumlah nilai investasi tersebut, kata Ferry di luar harga tanah dan bangunan. Laporan informasi industri ini nantinya bakal jadi syarat sebuah perusahaan mendapat tanda daftar industri (TDI).

“Ini penting juga sebagai kontrol pemerintah terhadap industri yang ada sebagaimana amanat undang-undang,” ungkapnya. (one)

Komentar Anda

comments