GMNI Tuntut Mantan Kepala Damkar Kota Tangerang Segera Disidang

GMNI demo di kantor Kejari Tangerang. (nai)
GMNI demo di kantor Kejari Tangerang. (nai)

Palapanews- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendemo Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna, Selasa (20/10/2015).

Aksi mahasiswa ini terkait kasus korupsi mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Diding Iskandar yang hingga kini belum disidang. Padahal, Diding sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam orasinya, Ketua GMNI Kota Tangerang Abdul Rozak mengatakan Diding yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Tangerang adalah satu dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tangerang.

Diketahui, Diding ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar tahun 2013 sebesar Rp6 miliar.

“Tanggal 17 oktober 2015 adalah satu tahun kasus tersebut sudah berjalan, tetapi lamanya waktu dalam pemeriksaan seakan kasus ini terhenti dan tidak ada penangananya lagi. Bahkan sampai saat ini orang yang bersangkutan masih sangat bebas menghirup ruang lingkup Pemkot Tangerang dengan status sebagai Tersangka,” tukasnya.

Menurut Abdul, ini salah satu contoh lambatnya penanganan perkara kasus yang ditangani Kejari. Dikhawatirkan jika perkara ini tidak diselesaikan adalah hilangnya barang bukti.

“Setiap kami tanya perkembangan kasus ini, jawabannya selalu sedang dalam pemeriksaan. Kami menilai Kejaksaan mandul,” tandasnya.

Karena itu, GMNI Kota Tangerang menuntut Kejari Tangerang segera menyelesaikan perkara dugaan kasus korupsi yang melibatkan Diding agar segera disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kami menuntut agar kasus ini tidak berlarut-larut,” jelasnya. (nai)

Komentar Anda

comments