Kasus Alkes, Airin Bantah Terima THR dari Dadang

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. (bbs)
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany. (bbs)

Palapanews- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany akhirnya dipanggil ke persidangan lanjutan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Puskesmas pada APBD Perubahan Tangsel tahun anggaran 2012 senilai Rp23 miliar.

Dalam persidangan, Airin dimintai penjelasan sebagai saksi kasus tersebut dengan terdakwa Dadang Prijatna di PN Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jesdes Purba, dengan hakim anggota Ardi dan Sigit Herman Binaji tersebut, Airin membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah) di lingkungan Pemda Kota Tangsel.

“Tidak ada, tidak benar dan memang tidak. Saya tidak mengetahui hal itu (pembagian THR),” akunya, Selasa (15/9/2015) di hadapan majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan sebelumnya Airin selaku Walikota Tangsel beserta pejabat lain di lingkungan Pemda Kota Tangsel, Wakil Walikota Benyamin Davnie, Sekda Tangsel Dudung E. Diredja disebut-sebut mendapat THR. Untuk Airin Rp50 Juta, Benyamin Davnie Rp30 juta, Dudung Diredja Rp20 juta, berikut Ketua DPRD Kota Tangsel periode lalu, Bambang P. Rachmadi yang juga mendapat Rp20 juta.

Menurut pengakuan Dadang, Kepala Dinkes Tangsel uang THR itu didapat dari fee proyek pengadaan Alkes sebesar Rp700 juta melalui APBD Perubahan 2012. Pemberian THR tersebut diserahkan seluruhnya kepada Sekda Tangsel.

Dalam kesempatan lain, Benyamin Davnie juga membantah  telah menerima THR dari Dadang berasal dari fee proyek alkes. (zar)

Komentar Anda

comments