213 Koperasi di Tangsel Terancam Dibubarkan

Sosialisasi Koperasi TangselPalapa News- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal membubarkan 213 dari 515 koperasi yang tersebar di tujuh kecamatan kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang itu.

Rencana pembubaran koperasi ini menyusul hasil inventarisir yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangsel, selama dua tahun belakangan.

“Dari hasil inventarisir, ada 213 koperasi yang tidak jelas keberadaanya, atau tidak sesuai dengan alamat dari data pelimpahan koperasi oleh Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Warman Syanudin usai Sosialisasi Pembubaran Koperasi Tidak Aktif di Serpong, Kamis (24/4/2014).

Pembubaran koperasi itu, diakuinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Dalam PP tersebut, ke-213 koperasi itu telah memenuhi syarat untuk dibubarkan.

“Dalam PP itu ada beberapa poin yang mengatur, seperti koperasi tidak melakukan usaha secara nyata selama 2 tahun berturut-turut, koperasi tidak diketahui alamatnya hingga tidak jelasnya keberadaan koperasi. Jika ada unsur itu, maka bisa dibubarkan,” katanya.

Untuk tahun ini, kata Warman, rencananya 100 dari 213 koperasi itu akan dilakukan inventarisir lagi. Bilamana dari hasil inventarisir 100 koperasi itu tidak jelas keberadaannya, pengurusnya, maupun syarat lainnya, maka akan dilakukan pembubaran.

“Untuk langkah awal, kami akan merangkul pengurus-pengurusnya terlebih dahulu. Jika memang tidak jelas, maka baru akan dilakukan langkah pembubaran. Jadi langkah pembubaran ini merupakan langkah terakhir,” jelasnya.(fit)

Komentar Anda

comments