Ini Kata Tersangka Pemilik Ganja 1 Ton

Ganja Satu TonPalapa News- AE (51), bandar ganja seberat 1 Ton yang ditangkap petugas Buser Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (8/12/2013) mengaku mendapat ganja dari jaringan Aceh.

“Dari jaringan Aceh dan didistribusikan di wilayah Jabodetabek,” kata AE menjelaskan kepada wartawan, Minggu (8/12/2013).

Dalam menjalankan bisnis haramnya, AE menerapkan sistem pemesanan melalui telepon. Uang dikirim melalui transfer, sedangkan ganja dikirim melalui jasa penitipan.

“Saya melakukan transaksi via transfer. Kirim uang dulu sesuai dengan nominalnya (jumlah ganja yang dipesan) lalu saya kirimkan barang tersebut di tempat yang sudah ditentukan,” akunya.

Seperti diberitakan, AE ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat, oleh petugas Buser Polsek Pamulang. Penangkapan AE, setelah petugas melakukan pengembangan dari dua bandar ganja yang ditangkap terlebih dahulu, EVM (51) dan JF (31), yang merupakan ibu dan anak.

“Pembongkaran jaringan ganja Aceh ini berawal dari penangkapan EVM (51) dan JF (31). Dari keduanya, kami mengamankan ganja empat Kilogram,” kata Kapolsek Pamulang, Kompol M Nasir, Minggu (8/12/2013).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga bandar ganja itu harus mendekam di sel tahanan polsek Pamulang. Mereka disangka melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 111 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.(one)

Komentar Anda

comments