Bolos Usai Cuti Lebaran, 233 PNS Dijemur

PNS Kota Tangsel di Sanksi Karena Membolos KerjaPalapa News – Sebanyak 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangsel kena setrap di lapangan Kecamatan Setu, Senin (19/8/2013). Mereka disetrap lantaran bolos pada hari pertama usai cuti lebaran 12 Agustus lalu.

“Ini tidak dapat dibiarkan karena bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Terutama yang mengatur soal kedisiplinan PNS,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dalam keterangan persnya, Senin (19/8/2013).

Ke-233 PNS indisipliner ini tak hanya dijemur di bawah terik matahari. Mereka yang kedapatan bolos kerja ini bakal diberikan sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP).

Menurutnya, harus ada tindakan untuk pelanggaran semacam ini, agar tidak terus-menerus terjadi. Di Kota Tangsel sudah ada ketentuan yang mengatur hal ini secara khusus, yaitu Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 41 Tahun 2010 tentang Penghargaan dan Sanksi PNS.

“Dalam perwal ini dengan jelas diatur mekanisme reward and punishment bagi pegawai yang melanggar aturan diisplin termasuk pelanggaran jam kerja,” jelas Benyamin.

Selama ini, kata Benyamin, Pemkot Tangsel telah mengamati pegawai mana saja pegawai yang disiplin dan terbukti melanggar kententuan aturan. “Kami memiliki catatan tersendiri, dan catatan ini akan dilihat dan diperhitungkan,” jelasnya.(iwa)

Komentar Anda

comments