Berantas Miras, Satpol PP Siap Razia Besar-besaran

PalapaNews.com- Pascatewasnya tiga warga di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), setelah melakukan pesta minuman keras (miras), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat berencana melakukan penyusuran dan razia besar-besaran.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Sukanta. Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 soal Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol melarang penjualan bebas bila mengandung lebih dari 5 persen.

“Dalam aturan, penjual miras harus menyiapkan tempat, pembeli harus minum di tempat, tidak boleh ditenteng keluar. Itu pun hanya boleh di hotel bintang 3 ke atas, dan tempat khusus lainnya. Tukang jamu telas tidak boleh jual miras,” tegas Sukanta.

Dalam ketentuan juga, miras yang bisa dijual bebas secara langsung di tempat-tempat yang sudah ditentukan, antara lain Hotel Bintang 3, 4, dan 5, restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Salaka, serta Bar termasuk Pub dan Klab Malam.

“Itu pun yang diperbolehkan hanya miras jenis B dan jenis C, yang kadar alkoholnya dibawah 5 persen,” tandasnya.

Dalam waktu dekat, Sukanta menyatakan, bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat segera melakukan pengawasan dan penindakan peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami akan melakukan razia bersama minuman beralkohol. Secepatnya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga pemuda di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, tewas setelah pesta miras yang dibeli dari sebuah warung jamu di kawasan tersebut. Tak hanya itu, satu orang lainnya dilarikan ke rumah sakit akibat menenggak minuman tersebut.(awa)

Komentar Anda

comments