Mengawal Instruksi Presiden

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mercubuana Jakarta

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya memberikan keterangan resmi terkait polemik yang terjadi antara KPK dan Polri. Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan lima solusi untuk mengakhiri polemik kedua lembaga penegak hukum ini.

Solusi itu di antaranya, kasus simulator ujian SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo diserahkan ke KPK, penanganan kasus Novel yang dinilai Presiden tidak tepat timing dan caranya, rentang waktu penyidik Polri di KPK yang perlu diatur ulang, revisi Undang-Undang KPK dinilai belum tepat dilakukan saat ini, dan perintah KPK-Polri untuk memperbarui MoU sehingga peristiwa seperti ini tidak lagi terulang.

Konflik antar kedua lembaga penegakan hukum ini, bermuara dari Irjen Pol Djoko Susilo yang menolak diperiksa oleh KPK, Jumat (28/9/2012). Perwira tingggi polri ini, merupakan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas.

Polemik sengketa kewenangan, muncul saat KPK memutuskan untuk menangani kasus Korlantas, yang terindikasi merugikan negara sekitar Rp 100 miliar. Dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar itu, KPK menetapkan empat tersangka.

Selain Djoko, tiga tersangka lain adalah pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan rekanan swasta, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso, serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang. Keanehan sangat jelas terlihat ketika Polri tidak menjadikan Djoko sebagai tersangka, tetapi menjerat Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.

Upaya Polri melindungi perwira tinggi ini, terlihat jelas, Polri tetap pada pendiriannya untuk mengambil alih kasus ini dengan tujuan mantan kepala Satlantas bebas dari jeratan KPK.

Semakin meruncingnya hubungan kedua lembaga penegakan hukum ini, mulai menampakan kepermukaan ketika kepolisian tiba-tiba menarik 20 penyidiknya yang tengah bertugas di KPK.  Bukan sebatas itu saja, pada Jumat (5/10/2012) malam anggota Polda Bengkulu mendatangi Gedung KPK untuk menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Dalil yang disampaikan kepolisian saat itu, Novel diduga melakukan penganiayaan berat saat bertugas di Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004. Aksi ini mendapatkan reaksi dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menganggap sebagai bentuk kriminalisasi anggota KPK.

Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu media dihiasi pemandangan yang cukup memilukan. Terjadi aksi saling tikam antar lembaga penegak hukum, Yudhoyono yang awalnya tak mau terlalu jauh masuk ke dalam wilayah ranah hukum, kali ini tak bisa lepas tangan.

Dalam pernyataan resminya, SBY secara tegas  mengambil sikap tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama Pasal 50.

Ketegasan ini terlihat  dengan membela dan memberi ruang gerak yang luas bagi KPK dalam pemberantasan korupsi. Pernyataan kepala negara ini seakan menjewer Kapolri Timur Pradopo di hadapan publik. Sangat jelas, statment SBY lebih memihak  KPK.

Pernyataan ini, sekaligus sebagai isyarat kepala negara serius menyikapi permasalaha antara KPK-Polri dan upaya penyelesaian masalah penegakan hukum yang carut marut. Benar, bahwa intervensi pemerintah ke dalam penegakan hukum, hukumnya haram, mengingat kedua lembaga berdiri sejajar dan saling menguatkan.

Pidato tersebut juga mempertegas, presiden bukan hanya sebatas kepala pemerintahan, melainkan juga kepala negara yang bertanggung jawab kepada rakyat. Menyelamatkan institusi KPK dan Polri adalah wajib hukumnya, karena keduanya merupakan bagian dari institusi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Keterlibatan SBY dalam penegakan hukum kali ini memang sangat diperlukan untuk menyudahi perseteruan antara Polri dan KPK dalam penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri. Dengan masuknya yudhoyono dalam penyelesaian masalah ini membuktikan komitmen dirinya dalam penegakan hukum, sekaligus mematahkan ungkapan langkah presiden yang dianggap lamban dalam merespon konflik KPK-Polri.

Penilaian penulis, langkah yang ditempuh Presiden sudah tepat. SBY harus menerima laporan lengkap terlebih dahulu dari Kapolri yang berkoordinasi dengan ketua KPK. Jika presiden dari awal sudah memasuki permasalah ini di khawatirkan menjadi boomerang yang dianggap mengintervensi permasalahan kasus korupsi.

Masuknya presiden dalam penyelesaian permasalahan ini, sekaligus menciptakan kembali sinergi di antara kedua lembaga penegakan hukum . Keputusan SBY kali ini untuk menengahi perselisihan antara KPK dan Polri merupakan yang kedua. Sebelumnya, muncul polemik “cicak versus buaya” pada 2009.

Upaya Yudhoyono, dalam menyelesaikan konflik kewenangan ini ditengarai sebagai langkah kejelasan penegakan hukum, dikhawatirkan jika dibiarkan polemik antara KPK dan Polri akan menciptakan situasi saling menjatuhkan antar kedua lembaga.

Pada akhirnya berdampak pada kehidupan bernegara  akan semakin tak sehat. Untuk itu konflik yang terjadi harus segera diselesaikan, karena pembiaran akan menempatkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi di titik nadir.

Menurut pandangan penulis, sudah sepatutnya Polri selaku lembaga penegakan hukum bekerja sama dengan KPK dalam menegakan penegakan hukum. Apa lagi keberadaan Polri berdasarkan UU No 2/2002 tentang Polri, dibawah Presiden, wajib hukumnya bagi polri mengawal dan mematuhi instruksi presiden.(***)

Komentar Anda

comments