Bansos dan Hibah Rawan Diselewengkan

Ilustrasi

SETU- Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan terbaru berupa Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 92/2012, tentang Penyaluran Hibah dan bantuan sosial (Bansos).

Keberadaan Perwal ini diharapkan mampu mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan penyelewengan dana hibah dan bansos di Kota dengan tujuh kecamatan tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel, Ade Iriana, mengatakan, dalam penyaluran hibah dan bansos rawan akan penyelewengan. Untuk itu, dengan adanya Perwal ini dapat mencegah penerima hibah dan bansos fiktif.

“Penyaluran dana hibah dan bansos. Kondisi ini, tentunya rawan pelanggaran hukum,” ungkapnya usai sosialisasi Perwal di Puspiptek, Setu, Selasa (03/07/2012).

Dalam Perwal tersebut, kata Ade, diatur bahwa pihak penerima dana hibah dan bansos wajib mengantongi SK Walikota Tangsel. Dalam Permendagri Nomor 32/2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pada huruf G secara tegas mengatur prosedur sistem penganggaran hingga pertanggung jawaban dana hibah dan Bansos harus melalui Perwal.

“Bagi pihak yang akan menerima dana hibah dan bansos, harus diperiksa oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Nantinya TAPD akan melihat RAB (Rencana Anggaran Biaya) dari proposal yang ditujukan logis atau tidak,” ujarnya.

Staf pelaksana Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Tangsel, Budi menuturkan pihaknya terus berusaha untuk menelaah dan memahami dalam mengaplikasikan regulasi ini. Sebab, masih banyak kendala yang dihadapi di lapangan selama waktu berjalan.

“Tidak sedikit organisasi yang mengajukan dana hibah dan bansos belum berusia tiga tahun,” ucapnya.

Ditambahkan Budi, persoalan lain yang ditemukan adalah, masih banyaknya organisasi kemasyarakatan dan kelompok persyaratan yang tidak membuat proposal secara terperinci dan detail. Selain dapat membingungkan pihaknya, hal tersebut bertentangan dengan poin-poin atau penekanan yang terdapat dalam Perwal.

“Banyak pemohon yang tidak ngerti buat proposal. Seperti, tidak mencantumkan latar belakang dan tujuan kegiatannya,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Akutansi DPPKAD Tangsel, Sumohardjo menegaskan, aturan dalam Permendagri dan Perwal diatas sudah mutlak harus dipatuhi. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan hukum saat dilakukan auditor.

“Jangan sampai ajukan proposal setelah ketuk palu, karena sekarang kita sedang menyusun KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara),” terangnya. (kie)

Komentar Anda

comments